Senin, 11 Februari 2008

Awal Kunjungan 2008

Uh..... Akhirnya aku nongol lagi dengan cerita hati yang lama dipendam. Kegiatan Desember 2007 hiungga Januari 2008, sangat menyita waktu, pikiran dan tenaga. Tapi yang pasti ada Uangkapan syukur yang sangat dalam terpanjat untuk Sang Maha Pencipta. Banyak yang tidak terpikirkanku, tapi terlaksana olehNya. Dari langkah yang berat untuk melangkah, akhirnya aku dipangku, dihantar hingga terlaksana juga "pernikahanku".
Puji Tuhan.

Awalnya ada kegundahan pikirian, darimana biaya untuk melaksanakan hajat resepsi nikah dan pernik-pernik pelaksanaannya. Terkadang aku diam, berpikir, seolah-olah tidak ada jalan, menembok tembok. Tapi dengan satu tekad, aku tumbuhkan keyakinan, pasti ada jalan. Dalam doaku selalu bermohon, Tuhan mampukan aku untuk mengumpulkan rupiah-demi rupiah, walaupun dalam waktu yang tidak terlalu lama. Selalu kutumbuhkan satu keyakinan "Dia Pasti Buka Jalan".

Lelah, bukan menjadi halangan. Berlelah untuk bisa mengerti nikmatnya hidup. Ternyata, pintu itu terbuka. Puji Tuhan. Dia selalu beri yang terbaik dalam hidupku. Dana tercukupi yang aku heran (sampai sekarang), bisa tercukupi, banyak teman yang bantu.

Selalu berfikir positif, bersyukur, berterima kasih. Pasti ada jalan, pelajaran yang terbaik yang aku dapatkan di bulan desember 2008.

Cerita pernikahanku, aku sambung lain kali. banyak pergumulan, tapi Dia selalu baik.

Senin, 10 Desember 2007

Kasih Ibu

Ketika masih kuliah di Yogya, aku sering mendengar "KISAH KASIH" seperti di bawah ini, lewat SMART FM (nah, kali ini komunikasi kasih ibu - anak ini, aku cuplik dari detik.net). Aku langsung teringat, karena pesan yang terkandung di dalamnya begitu dalam menyentuh. Kasih IBU.....

I LOVE U MOTHER

Ini adalah mengenai Nilai kasih Ibu dari Seorang anak yang mendapatkan
ibunya sedang sibuk menyediakan makan malam di dapur.
Kemudian dia menghulurkan sekeping kertas yang bertulis sesuatu. si
ibu segera membersihkan tangan dan lalu menerima kertas yang
dihulurkan oleh si anak dan membacanya.

OngKos upah membantu ibu:
1) Membantu Pergi Ke Warung: Rp20.000
2) Menjaga adik Rp20.000
3) Membuang sampah Rp5.000
4) Membereskan Tempat Tidur Rp10.000
5) menyiram bunga Rp15.000
6) Menyapu Halaman Rp15.000
Jumlah : Rp85.000

Selesai membaca, si ibu tersenyum memandang si anak yang raut mukanya
berbinar-binar. Si ibu mengambil pena dan menulis sesuatu dibelakang
kertas yang sama.

1) OngKos mengandungmu selama 9bulan- GRATIS
2) OngKos berjaga malam karena menjagamu -GRATIS
3) OngKos air mata yang menetes karenamu -GRATIS
4) OngKos Khawatir kerana selalu memikirkan keadaanmu -GRATIS
5) OngKos menyediakan makan minum, pakaian dan keperluanmu -GRATIS
Jumlah Keseluruhan Nilai Kasihku - GRATIS

Air mata si anak berlinang setelah membaca. Si anak menatap wajah ibu,
memeluknya dan berkata, "Saya Sayang Ibu".Kemudian si anak mengambil
pena dan menulis sesuatu didepan surat yang ditulisnya: "Telah
Dibayar" .

Senin, 12 November 2007

Rakor batas daerah se Papua

Ada pengalaman yang tertinggal.

Tanggal 9 Oktober, ada surat dari Pemerintah Prov. Papua tentang permintaan sebagai narasumber pada acara Fasilitasi Rapat Koordinasi Musyawarah Penataan Batas Wilayah antar Kab./Kota se Provinsi Papua yang dilaksanakan pada tanggal 24 – 25 Oktober 2007 bertempat di Hotel Matoa Jayapura,
Kembali aku ke tugas-tugasku seperti biasanya, menyiapkan materi. Kembali 2 materi paparan yang harus aku siapkan untuk Direktur dan materiku (materi yang lebih teknis yaitu survey dan pemetaan batas daerah).

2 hari tuntas sudah materi. Selanjutnya urus perjalanan ke Jayapura. Pesan Bosku, pesawat yang 1 kali transit. Pilihan Lion Air.
Kali ini aku berangkat dengan Pak Sugonda (Kasubdit Batas Antar Daerah) mewakili Direktur Wilayah dan Administrasi, Ditjen PUM.
Dari kantor berangkat dengan mobil pak Gondo ke bandara, nyempatin makan dekat bandara. Setelah cek in, nunggu di simba lounge nya Lion Air.
Take off jam 22.20 dari Bandara Sukoeno-Hatta. transit di Makassar 20 menit setelah terbang sekitar 2 jam. Lanjut terbang sekitar 3 jam 20 menit. Wah, tiba di Sentani Jayapura udah pagi. mata masih terasa berat, tetapi harus siap-siap acara pembuakaan. Dijemput staf biro Pemerintahan Prov. Papua, masuk hotel matoa, mandi, trus ikut acara pembukaan (telat sedikit).
Lanjut presentasi bosku tentang kebijakan penataan batas daerah. Wah aku jadi asrot lagi dengan mata tertahan-tahan ngantuk. Setelah 2 jam, rehat, lanjut aku presentasi teknis survey dan pemetaan batas daerah. Rasa ngantuk hilang seketika, konsentrasi ke tugas pemaparan. 2 jam terlalui. Kelar pemaparan dan diskusi, mata sudah tidak bisa diajak kompromi. Tidur. Aku terpaksa keluar ruangan, tidur di kamar.
Malamnya, makan di luar, wisata kuliner, ikan bakar, kesukaanku.
Besok paginya balik ke jakarta, tiba siang, lanjut ke kebon sirih, tidur lagi....istirahat dulu.
Nah segitu dulu .....

Rahasia


Penciptaan selalu terjadi. Setiap kali seseorang mempunyai pikiran, atau cara berpikir kronis yang panjang, ia sedang berada di dalam proses penciptaan. Sesuatu akan terwujud dari pikiran-pikirannya

Sebuah pendapat Michael Bernard Beckwith dalam Buku Secret (Rahasia) karya Rhoda Byrne.

Walaupun belum tuntas aku baca, buku ini sangat bagus dalam merobah pola pikir seseorang. Kekuatan pikiran adalah nyata. Rahasia besar kehidupan adalah hukum tarik menarik. Hukum tarik menarik bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Hukum tarik menarik mengatakan bahwa kemiripan menarik kemiripan. Jadi ketika Anda memikirkan suatu pikiran, Anda juga menarik pikiran-pikiran serupa ke diri anda.
Pikiran yang sedang Anda pikirkan saat ini sedang menciptakan kehidupan masa depan Anda. Apa yang paling Anda pikirkan atau fokuskan akan muncul sebagai hidup anda.
Pikiran Anda akan menjadi sesuatu.
(luar biasa......)

Mungkin awalnya sulit untuk menerima teori tentang "Rahasia". Perlu suatu pendorong untuk menghantarkan ke ruang "Rahasia Pikiran". Perlu suatu loncatan (kwantum) hingga mencapai ruang Pikiran. Awalnya pikiran itu bersifat maya, abstrak, tidak nyata. tetapi (luar biasa), ternyata pikiran itu berfifat magnetis yang akan menarik sesuatu ke dalam diri seperti yang dipikirkan. Nyata, menjadi sesuatu. Berpikirlah positif, maka wujud positif akan datang ke diri anda dan menjadi milik anda.

Rabu, 26 September 2007

Telinga Hidung

Nah... satu hari ini, aku urusan dengan indra pendengaran. Semingguan ini rasanya telingaku tidak stereo, sebelah kanan rada mendengung. Kiri kanan tidak seimbang. Awalnya, kemasukan air waktu mandi. Berusaha dikeluarkan dengan teknik pancingan memasukkan air ke telinga, dan mengeluarkannya secepat mungkin. Biasanya akan terdengar bunyi khas dan air yang keluar terasa hangat.
Nah... air sudah keluar, tetapi telinga sebelah kanan mendengung dan sepertinya aku merasa pendengaran kiri dan kanan tidak sama (ndak stereo gitulah....) Mana hidung sumbat terus, pasti ada hubungan sebab akibatnya. Kadang terpikir, apakah sinusitis nongkrong di hidungku. Setiap malam sumbat sebelah, ke mana arah kepala miring, sumbat di hidung menyesuaikan.... wah..repot bangat.
Sebenarnya keadaan ini udah lama, kadang kambuh, telinga gak stereo, tapi sumbat di hidung ndak sembuh-sembuh (apa ya obatnya.....). Pernah juga periksa di Manado, malah 4 kali, tapi gak ada perubahan.
Nah.. tadi aku sempatkan ke RSCM, sudah semingguan pengen periksa, tapi harus urus askes dulu ke Askes Pusat dan minta rujukan dari dokter Puskesmas Cikini (askesku masih askes manado, ternyata pindah lokasi kerja, harus pindah juga status askesnya, padahal 1 management, yah...diuruslah, ndak lama sih). Trus, ada beberapa tugas yang harus diselesaikan, jadinya baru bisa hari ini.
Pelayanan askes ckp bgs, daftar lebih murah. Tetapi antri juga, mana dokternya sempat kosong, ndak tau pada main ke mana. Aku nunggu hampir 2 jam, baru dapat panggilan.
Pertama hidung dicek. Trus telinga kanan dan kiri. Selanjutnya aku ditanyain dan aku berusaha menjelaskan sedetail mungkin, supaya lebih jelas dokternya mendiagnosa.
Kemudian, pindah ruangan, dan diperiksa ulang telinga kiri. Katanya gendang telinga agak masuk, tertarik ke arah dalam, ada kotoran yang menempel dan sudah mengeras, samapi kedengaran bunyi "rik...rik..rikkk, sempat deg deg-an juga dengarnya. (koq bisa ya... padahal setiap hari aku bersihkan, apakah karena gendang telinga tertarik? atau ada sebab lain. Thanks ya dokter, akhirnya dibersihkan. Terasa bunyi derik-derik ketika dibersihkan, mungkin sudah mengeras dan melekat kuat pada orgad2 dalam telinga. Dokterlah yang tau. Kemudian diberi resep
Nah...ambil obat yang askes di lantai II, antri lagi, lebih dari setengah jam, baru dapat obat, hanya 1 jenis, antibiotik. Yang dua macam lagi harus beli seperti biasa di apotek lantai 1. Turun lagi, daftar dan antri. Harus sabar dan belajar sabaaaaarrrrr. Akhirnya jam 2 siang, obat sudah siap tapi harus bayar.....yar....yar...... mudah2an cepat sembuh.
dari RSCM mampir ke gedung Menza, Kuningan, ambil voucer foto (menang undian Readers Digest). balik kantor, tiba 15.15. Sempatin nulis di blog ini, biar gak lupa cek ulang minggu depan.
nah....begitulah kegiatanku hari ini.

Selasa, 25 September 2007

Kunjungan September




Aku sempatkan bertutur lagi…..

Seharusnya dari awal september, aku mencurahkan segala pengalamanku, dengan harapan bulan ini hidup semakin ceria, semangat bergelora….September ceria, September sukses.

Hampir satu bulan jaringan internet di ruanganku terputus, nggak tau karena alasan apa. Ada rasa terisolasi, biasanya informasi online, semua berita terbaru dengan mudahnya tertayang di monitor. Gossip perceraian artis juga, tergadang jadi bahan referensi juga, yah… sekedar mengimbangi celoteh teman-teman yang gemar hot gossip artis Indonesia yang belakangan ini hobby kawin cerai, ada yang bilang emansipasi….betul nggak ya?

Awal September tepatnya tanggal 5, kunjungan lapangan (penugasan dari kantor nihh) ke Kuningan Jawa Barat. Masih terkait dengan tugas penataan batas daerah, khususnya batas Provinsi Jawa Barat dengan Jawa Tengah. Pertemuan dengan pemerintah kabupaten yang berbatasan dilaksanakan di kantor bupati kuningan. Sosialisasi berjalan lancar dan pelacakan batas sudah dimulai. Hari berikutnya, aku diperintahkan bosku ke Brebes (bareng Pak Supriyadi, rekan senior di ruangan), untuk acara yang lebih teknis, Padahal rencana sebelumnya selesai acara di kuningan, rombongan akan bertolak ke Pekalongan untuk acara sosialisasi batas daerah. Akhirnya berbagi tugas, begitulah.

Pagi hari,bersama dengan rombongan pemkab kuningan dan konsultan PT Exsa (2 mobil), tim menuju salah satu kecamatan yang berbatasan di kab. Brebes. Perjalanan lumayan panjang, melewati perkampungan, membuat suasana berbeda dengan pandangan alam yang berbeda. Menyenangkan. Sekitar jam 10 pagi tiba di tempat tertemuan (kantor camat Bandarejo), peserta yang terdiri dari kepala desa, lurah, camat daerah perbatasan kedua kabupaten (Kuningan dan Brebes) sudah duduk rapi, udah siap dengan ceramah he..he..he… kali ini giliran aku untuk menjelaskan rencana kegiatan dan pentingnya batas daerah serta bagaimana tahapan pelaksanaannya. Setelah perkenalan dengan pak camat, acara dilanjutkan di balai pertemuan kecamatan. Saya didaulat untuk mewakili depdagri untuk memaparkan rencana pekerjaan batas daerah. Dengan rasa PD yang tinggi (kan harus berwibawa…..) aku awali dengan sapaan dan perkenalan diri dan tim dari Jakarta serta menceritakan tugas-tugas yang dijalankan di subdit batas antar daerah. Aku coba membangkitkan semangat para kepala desa (banyak yang sudah pada usia tua) agar mereka siap terjun ke lapangan (walaupun masih menjalanankan puasa). Mereka yang lebih paham kondisi wilayah mereka, sehingga akan sangat membantu pihak konsultan melaksanakan pelacakan batas. Lumayan melelahkan, tapi aku senang dengan semangat para kepala desa/lurah yang walaupun dalam usia yang tidak muda lagi, mereka tetap memberi diri untuk membangun desanya.

Jam 14.30 acara selesai, tim pulang ke Jakarta. Dalam perjalanan terhibur juga dengan cerita pak Lukman yang berbau “arab”. Lucu, humoris. Wah, aku sempat dapat oleh2 dua ember peyem (khas kuningan) dan Jeniper ( itu lho… Jeruk Nipis Peras) dari Anang (teman kuliah geodesi UGM Yogya). Aku sering panggil dia Anang Black, kulitnya hitam legam…. (sori Nang…). Thanks ya Nang, peyemnya aku distribusi di kantor, pada senang buangat. Malam jam 8.30 tiba di kebon sirih, badan sudah capek, pengen cepat-cepat istirahat.

Nah, kedua… tanggal 18 lalu, aku dan pak Gondo (kasubdit batas antar daerah) berangkat ke Palu atas undangan Pemprov. Sulteng. Pemda Sulteng menyelenggarakan Rakor dan Ratek batas daerah dan toponimi. Seminggu sebelumnya aku sudah persiapkan seluruh materi/makalah yang seyogynya dipresentasikan oleh pak Kartiko (Dir. Wiltas). Setelah mengikuti rapat di Kom II DPR RI. Kami pamit ke Direktur, langsung menuju bandara sukarno hatta. Dengan Batavia Air, jam 15.40 take off (molor 40 mnt dari jadwal). Transit di Balikpapan (turun dari pesawat langsung naik ke pesawat Batavia air yang sudah stand by di sebelahnya). Biasanya ada waktu transit 25 mnt di ruang tunggu bandara sepinggan. Mungkin karena berangkat telat dari Jakarta, akhirnya pindah pesawat seperti naik pindah bis kota aja.

Tiba di Palu (Bandara Mutiara) sekitar jam 8.30 malam. Kita dijemput Pak Wim (Karo Pem Prov Sulteng). Langsung menuju Restoran di pinggir pantai. Memasuki restoran, disambut aroma ikan bakar yang mengundang selera malan. Kebetulan lapar bangat, ndak makan roti di pesawat (ikut puasa). Setelah pilih2, duduk di meja yang menjorok ke laut, menikmati pemandangan cahaya lampu perahu nelayan yang sedang melaut dan pantulan cahaya lampu bangunan di kejauhan. Sebelum makan, ada panggilan untuk menyumbang lagu….wah…aku harus nyanyi, kata Pak Wim, orang Batak pasti bisa nyanyi. Lumayan….. 2 lagu tersumbangkan, mudah-mudahan nggak sumbang he..he..he.. Trus, menikmati makan malam, waouw…sop kepala ikan….makanan favoritku…ternyata dipesan pak Wim, sedap bangat (makaseh banyak pak Wim, kapan2 pesan lagi ya….).

Nginap di hotel Rama. Yah odol ndak ada, sabun mandi cuman satu. Sandal hotel ndak ada. Terpaksa minta tolong office boy membeli, walaupun sudah tengah malam, masa gak sikat gigi…. Seram deh… Aku sempatkan juga menyiapkan materi tayangan untuk makalah kedua yang akan dipresentasikan sore hari. Pinjam laptop panitia.

Subuh, ikut sahur, tidur lagi. Jam 8, acara dimulai. Pak Gondo memberi ceramah, dengan gayanya yang sedikit lucu, sering menggunakan dan mengawali pembicaraan dengan kata “kita”. Begitulah gayanya. Sore hari lanjut dengan Ratek batas daerah dengan presentasi yang lebih teknis. Menjelang magrib, acara selesai, dilanjutkan dengan buka puasa bersama (makan kolak, roti dan teh manis + kopi). Makan malam dengan Pak Wim + staf dan Pak Widodo (Bakosurtanal) di Restoran Kampung Nelayan. Masih dengan menu sea food. Sop kepala ikan tetap dipesan + ikan bakar, kepiting…. Sedap bangat. Sumbang lagu menjadi wajib, Pak Acri (stafnya Pak Wim) menyebutkan namaku untuk menyumbangkan lagu. Yah…. 2 lagu cukuplah, kali ini lagu manado & pop Indonesia. Kelar menikmati makan, panggilan lagi, untuk menyumbangkan lagu… yahh, biar sudah kenyang, dua lagu lagi, lagu barat aja, aku lebih enjoy.

Kelar makan, Pak Wim mengantar kita jalan-jalan kota Palu, ada jembatan di atas sungai dekat teluk Palu (Jembatan Ponulele….?????) Bagus juga. Jam 23, tiba di hotel, ngantuk, pengen cepat2 tidur, tapi pak gondo ajak cari aqua (air minum di hotel, rasa payau). Jalan kaki, udah tengan malam, nggak ada angkutan, ketemu juga kios kecil. Balik ke hotel, ketemu penjual rambutan dan keripik singkong, beli lagi….. jadi gak ngantuk, ada teman cerita…rambutan dan keripik he..he.he..

Besok paginya tanggal 20, dengan Batavia air, take off jam 08.00. siang hari di Jakarta, langsung ke Senayan, Gedung DPR RI. Lanjut RDP Komisi II dengan Guberbur Jambi, Kepri, Setda Maluku Utara dan Bupati Halmahera Utara. Sempat tertidur pulas di ruang rapat (bukan pada saat RDP lho..tetapi pada saat istirahat……) Nah begitulah ceriaku kali ini.

Rabu, 29 Agustus 2007

Jalan Sehat Minggu Pagi

Mensana in corpore sana. Dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa/pikiran yang sehat/waras.

Ungkapan yang mengingatkan kita akan pentingnya menjaga tubuh agar senantiasa tetap sehat/bugar untuk menunjang seluruh aktifitas. Sehat memang bukan berarti segalanya, tetapi tanpa kesehatan, segalanya tidak berarti…. (betul ndak ya…., betul gitu aja, gitu aja koq repot).

Nah kembali ke laptop.

Menyadari akan pentingnya tubuh yang sehat dan dalam rangka menyambut HUT RI ke 62, jajaran Depdagri dan keluarga pada tanggal 26 Agustus 2007 (hari Minggu pagi) melaksanakan olah raga jalan sehat.

Aku tentunya ikut juga, bangun pagi jam 5, doa pagi (yang ini harus dong), mandi, ganti pakaian olahraga ( ehm… kaos hijaunya baru beli lho, belum dapat jatah dari PUM, udah kehabisan stok kali. Hijaunya gak sama persis sih , tapi berusaha sewarna dengan hijonya kaus olah raga korps Diten PUM….he..he…he…). Minum teh manis panas and go to Kantor Pusat Depdagri (Jl. Medan Merdeka Utara No. 7). Jam 6.30 di pertigaan jalan Jaksa dan Kebon Sirih, biasanya ojek banyak yang nongkrong, pagi itu kog ndak ada ya, pada kemana?????…. Akhirnya aku jalan kaki melewati Monas, kan niatnya juga olah raga pagi, Cape deeehhhh…. Tiba di Depdagri, peserta udah siap di barisan. Cari barisan Ditjen PUM (gampang carinya, warna bajunya menyolok sendiri, hijau…biru dongker), komponen lain nuansa merah putih atau warna biru gelap dan putih. Nah, aku sempatkan jadi tukang foto, (diabadikan gitu… siapa tau kegiatan beginian hanya sekali setahun….. yang pasti sekali setahun, alasannya cari tau sendiri ya…. Tuh di bagian atas jelas).

Setelah pengarahan dari Bu Sekjen Depdagri, doa dan start yang ditandai dengan pengangkatan bendera start oleh bu sekjen. Pesera melangkahkan kaki memulai rute jalan sehat (atau tepatnya jalan santai kali ya….) dari Depdagri mengarah ke jalan Tamrin berputar di bundaran HI dan kembali ke Depdagri.

Di seputaran Monas, kegiatan aksi “selamatkan lingkungan” dijalankan oleh Siswi SMA Santa Ursula, berbaris dengan membawa spanduk/pesan pesan pentingnya penyelamatan lingkungan. Ada juga pesan lewat musik berjalan menyuarakan untuk peduli akan hidup yang lebih baik di bumi yang lestari. Ada pembagian sapu tangan putih dengan bordiran rupa bumi di bagian pojok. Jangan gunakan tissu, tissu menambah tumpukan sampah. Demikianlah pesan aksi mereka. Keren juga ya…..

Kembali lagi ke lap top…..

Di Bundaran HI, ternyata udah rame, masyarakat Jakarta juga peduli akan arti pentingnya olah raga dan kesehatan, ikut jalan kaki, sepeda-an, eh… sekelompok anak muda melintas dengan skate board, wah…cepat juga. Nah… kupon door prize nya dimasukkan di kotak yang sudah disediakan panitia. Ternyata, banyak juga teman-teman dari PUM yang nitip, walah…walah..walahhhhh… jalan sehatnya arah kemana? He..he…he… Instansi lain juga memanfaatkan momen HUT RI ini untuk olah raga dan kegiatan yang lain, semuanya bertemu di Bundaran HI. Eh… ada yang menarik… di sekitar pedestrian seputaran HI sekelompok pencinta sepeda onthel pada ngumpul lengkap dengan asesoris kuno topi, blangkon, beskap, sarung, pokoke menarik sekali. Ada race sepeda onthel kali ya….

Sekitar 1 jam 15 menit, kembali ke Depdagri, duduk nongkrong sambil menikmati snak (roti unyil dan gorengan yang dibeli Pak Priyono + minum aqua 3 gelas….seger..ger..ger…). Mungkin peserta yang lain butuh waktu 2 jam kali untuk kembali, jalannya terlalu santai…. Yah namanya juga jalan santai bareng keluarga menikmati udara pagi Jakarta.

Jam 10.00, dimulai beberapa acara hiburan, nyanyi, paduan suara (eh..ada lagu batak Sibangbakari jula-jula (sissi sibatu manikam diparjoget sor ma digottam dinamanginani……….dst….), senam Bang SMS siapa ini bang….. SKJ 2004 (wah senamnya cocok untuk manula, gak enerjik, kemayu….). Trus pengundian door prize… seru dan rame. Banyak yang harap-harap nomor kuponnya yang dipanggil. Barangkali hadiah door prize yang pemicu semangat untuk ikut jalan sehat (bukan untuk sehatnya).

Jam 11.30, undian terakhir diumumkan….. peserta pulang.

Pulangnya jalan kaki juga, lewat Monas. Lapar juga, beli makan di Warteg Jaksa Indah. Kelar makan, ngantuk, eh…ketiduran. Bangun jam 3 sore, siap-siap kebaktian sore. Thanks God.

Demikian seKILAT info Jalan Sehat Depdagri.

Selasa, 21 Agustus 2007

Cuplikan dari Rapat Pembahasan RPP Kepulauan



Saya pernah janji untuk melaporkan hasil pembahasan RPP Kepulauan, yang dilaksanakan oleh Subdit Batas Antar Daerah Ditjen PUM, Depdagri pada tanggal 31 Juli - 1 Agustus 2007 di Hotel Mercure Rekso. Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa Provinsi (sebenarnya seluruh Pemerintah Provinsi diundang, terutama Provinsi yang mendeklarasikan diri sebagai Provinsi Kepulauan). Pelaksanaan rapat ini, didasarkan atas tuntutan 7 Provinsi (Provinsi Kepulauan) yang menginginkan penetapan luas lautan berdasarkan hukum laut UNCLOS 1982 (Konvensi Hukum Laut PBB 1982). Artinya luas laut dengan penarikan garis batas yang menghubungkan antar pulau terluar dari Provinsi sejauh 12 mil laut, termasuk kewenangan di dalamnya. Padahal dalam UNCLOS 1982 tersebut hanya mengakui hak Negara nusantara (Archipelagic State) untuk menarik garis-garis pangkal lurus nusantara (Archipelagic Straight Baselines) yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar Negara nusantara Indonesia sesuai dengan Deklarasi Juanda 13 Desember 1957, dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Materi bahasan adalah :
1. Aspek Hukum Daerah Kepulauan ditinjau dari segi Hukum (Penjelasan Pasal 4 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), oleh Prof. Maria Farida.
2. Beberapa Pronsip Hukum Laut dan Implikasinya bagi Daerah Kepulauan/Gugusan Pulau-pulau, oleh Prof. Hasjim Djalal, M.A.
3. Perhiyungan Luas Wilayah Daerah Kepulauan/Gugusan Pulua-pulau ditinjau dari aspek Peta Laut, oleh Kajanhidros,
4. Perhitungan Dasar DAK/DAU bagi Daerah Kepulauan, oleh Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan, Diten OTDA Depdagri.
Pelaksanaan rapat prmbahasan RPP kepulauan ini didasarkan adanya pengakuan dunis internasional melalui UNCLOS 1982 bahwa Indonesia merupakan Negara Kepulauan, sehingga Laut sebagai Wilayah memegang peranan strategis bagi Bangsa Indonesia.Sebagai implementasinya, Daerah mempunyai kewenangan di darat dan kewenangan pengelolaan di wilayah laut sebagaimana Pasal 4 beserta penjelasannya dan Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Adanya dinamika di lapangan, dengan munculnya gagasan dari Pemerintahan Daerah Kepulauan/Gugusan Pulau-pulau agar cakupan wilayah Daerah Kepulauan/Gugusan Pulau-pulau penentuan luas wilayahnya didasarkan atas prinsip Negara Kepulauan.

Indonesia merupakan negara Kepulauan, di mana Laut sebagai wilayah memegang peranan penting yang memiliki makna dan fungsi yang sangat berarti bagi Bangsa Indonesia. Salah satu persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Deklarasi Juanda 13 Desember 1967, memiliki nilai strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep wawasan nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara sebagai pemersatu Bangsa Indonesia, sukan sebagai pemisah, yang merupakan wilayah kedaulatan mutlak NKRI. Selanjutnya konsep ini diakui oleh dunia internasional. (UNCLOS 1982). Hal ini berimplikasi pada tanggung jawab besar kepada Indonesia untuk mengelola laut, karena Laut merupakan sumber perekonomian negara, Laut merupakan daerah perbatasan dengan negara tetangga (kepentingan regional perbatasan),Bagi Kepentingan Internasional Laut merupakan Perairan Vital yang dapat berpengaruh pada perdagangan, kepentingan pertahanan global dan keseimbangan ekosistem laut. Oleh karena itu terdapat dua hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan laut sebagai wilayah, yaitu :
1. Eksternal, yaitu bagaimana menata batas maritim dengan negara tetangga sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku, seperti laut teritorial, zona tambahan, ZEE dan Ladas Kontinent.
2. Internal, yaitu menata wilayah laut, khususnya batas-batas peruntukan lahan laut sebagai suatu pengaturan pemanfaatan lahan lut seperti fungsi ekonomi, pertahanan dan keamanan serta konservasi yang mengakomodasi semua kepentingan dengan tetap mengutamakan asas persatuan dan kesatuan bangsa.

Perlu dipedomani segala ruang hukum yang terkait dengan wilayah indonesia sebagai archipelagic state yang memiliki 6 (enam) dari 8 (delapan) wilayah laut yang diatur menurut hukum laut yaitu : laut teritorial, laut pedalaman, laut kepulauan, zona tambahan, zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen, sehingga UNCLOS 1982 memberikan kepada Indonesia memiliki 3 (tiga) ruang yaitu :

1. Ruang kedaulatan, dimana negara memiliki kedaulatan penuh sampai dengan laut teritorial

2. Ruang kewenangan, dimana negara memiliki kedaulatan tertentu di zona tambahan antara lain untuk pertahanan dan keamanan, zona ekonomi ekslusif untuk penelitian dan eksploitasi sumber daya alam dan landas kontinen untuk eksploitasi sumber daya alam.

3. Ruang kepentingan yaitu ruang wilayah indonesia yang menjadi kepentingan internasional dan di wilayah laut negara lain dan di laut bebas yang menjadi kepentingan indonesia

Implikasi adanya ruang hukum tersebut di atas adalah bahwa UNCLOS 1982 tidak mengatur hubungan antara satu daerah dengan pemerintah daerah di negara lain, atau antar pemerintah daerah. Oleh karena itu, urusan laut merupakan urusan negara yang dalam hal ini adalah pemerintah pusat (pemerintah)

Untuk jelasnya, di sini aku lampirkan materi bahasan Prof. Dr. Hasjim Djalal, M.A. sebagai salah satu Narasumber dalam rapat tersebut.

BEBERAPA PRINSIP HUKUM LAUT DAN IMPLIKASINYA BAGI DAERAH KEPULAUAN /GUGUSAN PULAU-PULAU

1. Dalam undang-undang otonomi daerah, Indonesia telah memberikan wewenang kepada daerah propinsi dan kabupaten / kota untuk mengelola laut sejauh 12 mil dan 4 mil masing-masing dari garis pantai pulau-pulaunya.Ketentuan ini jauh melebihi ketentuan dalam Negara federalpun, seperti Amerika Serikat dan Australia yang hanya memberikan wewenang tersebut sepanjang 3 mil dari pantai. Negara-negara European Union malah telah menyerahkan pengelolaan beberapa ketentuan hukum laut kepada European Union seperti masalah ZEE.

2. Dalam Undang-undang nomor 22/1999 dan Undang-undang nomor 32/2004 (pasal 18 ayat 4) dinyatakan bahwa 12 mil atau sepertiganya (4 Mil) diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan atau keperairan kepulauan, dan dalam ayat 5 nya dinyatakan bahwa kalau antara 2 provinsi jaraknya kurang dari 24 mil maka kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut dibagi sama jarak, dan untuk kabupaten/kota “memperoleh sepertiga dari kewenangan provinsi dimaksud.’’ Tidak ada ketentuan pasal-pasal undang-undang otonomi daerah yang menyebutkan tentang perairan daerah kepulauan.

3. Konvensi hukum laut PBB 1982 hanya mengakui hak Negara nusantara (Archipelagic State) untuk menarik garis-garis pangkal lurus nusantara (Archipelagic Straight Baselines) yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar Negara nusantara Indonesia sesuai dengan Deklarasi Juanda 13 Desember 1957, dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Indonesia adalah satu gugus kepulauan,dan karena itu diperkenankan menarik garis pangkal lurus nusantara yang mengelilingi seluruh nusantara Indonesia.Tidak ada ketentuan yang membolehkan provinsi, apalagi kabupaten dan kota yang memperkenankan mereka menarik garis pangkal lurus nusantara sebagai suatu konsep hukum. Memang ada usaha dari beberapa Negara untuk memperlakukan prinsip-prinsip kesatuan nusantara tersebut terhadap gugus-gugus pulau dari sesuatu Negara(Archipelago of a State),seperti usul-usul India terhadap kepulauan Andaman dan Nicobar, keinginan Yunani terhadap kepulauannya di laut Aegea, dan keinginan Negara Bagian Hawai untuk diberi kewenangan yang sama. Semua usul ini ditolak oleh konferensi hukum laut PBB dan karena itu tidak dimuat dalam UNCLOS 1982.

4. Karena itu pasal 47 UNCLOS 1982 hanya berlaku untuk Negara Nusantara/ Negara Kepulauan (Archipelagic State), bukan gugus pulau kepunyaan suatu Negara (Archipelago of a State). Memang ada gugus pulau sebagai konsep geografis didalam pasal 46 (b). Justru berdasarkan konsep Archipelago itulah dimunculkan konsep Archipelagic state. Karena itu jika suatu Negara kepulauan terdiri dari lebih dari satu gugus pulau yang jaraknya sangat jauh dari gugus pulau lainnya atau pulau-pulaunya diluar gugus pulau terletak sangat jauh ( lebih dari 100 mil ), maka Negara tersebut dapat dinyatakan sebagai Negara Nusantara yang terdiri dari satu atau lebih gugus pulau atau pulau lainnya seperti dinyatakan dalam pasal 46 (a). Contohnya adalah Fiji yang terdiri dari dua archipelago. Tetapi perairan yang terletak antara dua archipelago tersebut adalah perairan laut bebas. Indonesia tidak bersedia dianggap mempunyai lebih dari satu gugus pulau karena dengan demikian akan mengakui adanya laut bebas diantara pulau-pulau Indonesia. Itulah hakekat dari Deklarasi Juanda 1957 yang kemudian setelah perjuangan yang sangat berat dan panjang diakui dalam UNCLOS 1982 sebagai satu archipelago / gugus pulau dari Sabang (sesunguhnya dari Pulau Rondo) sampai ke Merauke.

5. Disamping itu, UNCLOS 1982 dalam pasal 49 mengakui Kedaulautan (sovereignty) Negara Nusantara atas perairan Nusantara / Perairan Kepulauan, yang mencakup juga ruang udara diatasnya serta dasar laut dan tanah dibawahnya dan seluruh kekayaan alamnya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan konvensi UNCLOS 1982. Tidak jelas dalam RPP tersebut hakekat dari kewenangan Daerah Kepulauan atas perairan Kepulauan yang dituntutnya. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak menyenangkan, apalagi karena hanya menyalin dari ketentuan-ketentuan UNCLOS 1982 yang dimaksudkan untuk Negara Indonesia , bukan untuk Propinsi, Kabupaten , maupun Kota.

6. Karena itu konsep Daerah Kepulauan sangat tidak sejalan dengan konsep Negara Nusantara dan Negara Kesatuan . Karena itu sangat berpotensi untuk memecah dan menghilangkan konsep Negara Kesatuan yang ber-Wawasan Nusantara. Membaca isi dan ketentuan-ketentuan yang dinyatakan dalam pasal-pasal RUU tentang PENETAPAN LUAS WILAYAH DAERAH KEPULAUAN ATAU GUGUSAN PULAU-PULAU terkesan sangat kuat bahwa draft RUU tersebut banyak menyalin dari ketentaun-ketentuan Undang-Undang Nomor 6/ 1996 yang berasal dari ketentuan UNCLOS 1982. Misalnya, ketentuan yang menyatakan bahwa Daerah dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan sepanjang 100 mil laut dengan kemungkinan 3 % dari jumlah garis pangkal lurus-nya ditetapkan bisa mencapai 125 mil seperti disebutkan dalam pasal 23 , dan bahwa lebar laut Daerah Propinsi yang 12 mil dan lebar Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di laut selebar 4 mil diukur dari garis pangkal gugusan pulau Daerah Propinsi kepulauan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam pasal 12 ayat 1. Kalau ini diterapkan , maka habislah perairan Nusantara/ perairan Kepulauan Indonesia dibagi-bagi oleh Propinsi Kepulauan. Dan kalau Propinsi Kepulauan dapat melakukan hal ini, tentunya Propinsi lainnya juga akan dapat menuntut hal yang sama karena seluruh Indonesia adalah Satu Kepulauan yaitu Satu Gugus Kepulauan Nusantara. Pasal-pasal dalam RUU ini seolah-olah berarti bahwa Daerah Propinsi / Kabupaten / Kota hendak menyamakan kedudukannya dengan NKRI yang Berwawasan Nusantara sebagai Negara Kepulauan. Sikap ini sangat berbahaya bagi kelanjutan NKRI dan Negara Kepulauan yang bercirikan Nusantara.

7. Tambahan pula, dalam konsep Negara Nusantara / Negara Kepulauan sebagaimana ditetapkan dalam UNCLOS, diakui adanya hak-hak Negara lain melalui perairan nusantara / perairan kepulauan seperti hak lintas laut nusantara untuk pelayaran dan penerbangan International melalui alur-alur laut nusantara, hak Negara lain memelihara kabel-kabel bawah laut, hak perikanan tradisional Negara-negara tetangga tertentu sesuai dengan pengaturan tersendiri, hak-hak lainnya, seperti hak atas Zona Tambahan , Landas Kontinen dan Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) diluar perairan kepulauan. Bisa dipertanyakan apakah dengan mengklaim perairan daerah kepulauan, bagaimana kedudukan hak-hak negara lain tersebut atas perairan daerah kepulauan, dan apakah daerah juga akan menuntut hak-hak tertentu lainnya atas Zona Tambahan, ZEE dan Landas Kontinen diluar perairan daerah kepulauannya. Bisa dibayangkan bahwa dengan permintaan tersebut akan hancurlah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bercirikan Nusantara, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 25 A Undang – Undang Dasar 1945.

8. Konsep ‘’ kepulauan propinsi/kabupaten/ kota “yang meminta adanya perairan kepulauan adalah konsep yang secara halus dapat bersifat separatis/federalis yang berbahaya yang tidak perlu diakui , apalagi jika hal tersebut ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Konsep ini dapat meng-’hijack’ Wawasan Nusantra NKRI dan tidak sejalan dengan Deklarasi Juanda untuk mempertebal rasa kesatuan kebangsaan , kesatuan kewilayahan dan kesatuan kenegaraan Indonesia.

9. Sayangnya Penjelasan pasal 4 ayat 2 Undang- Undang nomor 32 / 2004 seolah - olah mengiming-imingi daerah untuk mencoba memakaikan ‘prinsip negara kepulauan terhadap’ daerah yang berupa kepulauan atau gugusan pulau-pulau dalam penentuan luas wilayah. Kiranya perumusan ini dimaksudkan untuk keperluan kewenangan menyelengarakan urusan pemerintahan dan hal hal yang terkait dengan urusan itu seperti dinyatakan dalam batang tubuh pasal 4 ayat 2. Sungguh disayangkan perumusan pasal tersebut yang : maksimal dapat diartikan kebablasan, minimal dapat diartikan kurang memahami ketentuan–ketentuan UNCLOS 1982 dan jiwa dari Deklarasi Juanda 1957 serta prinsip kesatuan kewilayahan NKRI dan peranan laut sebagai penghubung dan pemersatu bangsa, bukan sebagai pemecah belah kesatuan bangsa sebagaimana terjadi di zaman penjajahan.

Jakarta, 29 Juli 2007

ttd

Prof. Dr. Hasjim Djalal, M.A.