Kamis, 16 Agustus 2007

Suasana tegang....Penyerahan Permendagri 29/2007

Kangen aku menuliskan beberapa kejadian kemarin di tempat kerja. Ada beberapa moment yang sudah terlewatkan, ingin berbagi cerita, tetapi waktuku baru kali ini bisa mencurahkannya lewat blog ini.

Setelah sekian tahun diproses, akhirnya Permendagri No. 29 tahun 2007 tentang Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara akhirnya diterbitkan juga pada tanggal 20 Juni 2007. Pro dan Kontra sudah terjadi sejak awal pembentukan Kab. Serdang Bedagai (UU No 36 Tahun 2003). Ada bagian wilayahnya Serdang Bedagai (Sergai) (9 desa) yag masih ngotot untuk tetap masuk dalam wilayah induk (Kab. Deli Serdang). Rentetannya begini :

Kabupaten Serdang Bedagai dibentuk berdasarkan UU No. 36 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara. Sesuai dengan pasal 4 poin l UU No. 36 tahun 2003 disebutkan bahwa Kecamatan Bangun Purba yang terletak di sebelah Timur Sungai Buaya merupakan wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Selanjutnya daerah tersebut (9 desa) dibentuk menjadi Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan pasal 6 UU No. 36 tahun 2006 disebutkan bahwa Kabupaten Serdang Bedagai sebelah barat berbatasan dengan Sungai Ular dan Sungai Buaya. Sesuai dengan fakta di lapangan, letak posisi dari 9 (sembilan) desa tersebut berada diantara Sungai Buaya dan Sungai Bane, tegasnya 9 (sembilan) desa tersebut sebelah barat masing-masing dengan Sungai Buaya dan sebelah timur dengan Sungai Bane. Sungai Bane ini bermuara di Sungai Buaya yang menjadi batas alam antara Kecamatan Bangun Purba dengan Kecamatan Kotarih (wilayah Kabupaten Serdang Bedagai). Oleh sebab itu kecamatan Bangun Purba yang terletak di sebelah Timur dari Sungai Buaya dan Kecamatan Galang yang terletak di sebelah Timur dari Sungai Ular merupakan bagian dari wilayah Kab. Serdang Bedagai.
Selanjutnya mengacu kepada pasal 6 ayat (4) UU Nomor 36 Tahun 2003 dinyatakan bahwa penentuan batas wilayah Kabupaten Serdang Bedagai secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Menindaklanjuti amanat pasal 6 ayat (4) UU Nomor 36 tahun 2003 telah diterbitkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2007 tentang Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Deli Serdang tanggal 20 Juni 2007. Permendagri tersebut akan segera diserahkan dalam waktu dekat kepada Pemerintah Kab. Serdang Bedagai dan Pemerintah Kab. Deli Serdang.

Namun demikian dalam prosesnya ada aspirasi masyarakat di 9 (sembilan) desa di wilayah Kecamatan Silinda yang tidak ingin bergabung dengan Kab. Serdang Bedagai (Kab. Pemekaran) dan tetap berada dalam wilayah Kab. Deli Serdang (Kab. Induk) dengan alasan utamanya terpecahnya masyarakat adat; padahal batas wilayah administrasi tidak dimaksudkan untuk secara eksklusif mengelompokkan masyarakat adat/etnis tertentu. Kepada perwakilan masyarakat 9 (sembilan) desa di wilayah Kecamatan Silinda yang datang ke Ditjen PUM akhir Juli 2007 telah dijelaskan bahwa jika ada perubahan batas daerah, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 7 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Acara Penyerahan Permendagri tsb dirancang tanggal 15 Agustus 2007 dengan mengundang Gubernur Sumut dan Kedua Bupati, yang pada pelaksanaannya diwakili oleh Asisten I (Pemerintahan) masing-masing Pemerintah Daerah. Ruangan dan acara sudah dirancang. Para undangan dari instansi Pusat sudah pada menuliskan nama di daftar hadir. Tapi ada yang berbeda, Pengamanan acara tidak seperti biasanya, ada suasana "tegang". Pihak yang tidak setuju dengan Penyerahan Permendagri tersebut, sudah stand by di lobby lt II di dpn ruangan subdit Batas Antar Daerah yang punya gawe. Sebagian sudah sering datang di kantor menyuarakan ketidaksetujuan mereka yang mengaku perwakilam masyakarat Batak Timur (dari Bangun Purba). Wah...ini sebutan baru yang aku dengar sebabai etnis Batak (atau aku yang telmi yah...dengan sebutan itu). Tapi apapun sebutan itu, alasan pemisahan adat-budaya karena pemekaran wilayah adalah tidak betul. Hakekat adat-budaya terletak pada manusianya, bukan tanahnya/daerahnya. Sedangkan tanah/daerah dibagi oleh hukum negara menjadi wilayah-wilayah adminstrasi pemerintahan, bukan menghilangkan nilai luhur budaya manusianya. Pemikiran semacam ini yang tidak dipahami, atau mungkin ada orang tertentu yang berkepentingan dengan daerah tersebut sehingga memprovokasi masyarakat dengan alasan pemisahan adat. Daya nalar yang kurang paham dan provokasi dari luar sehingga membuat brontak emosional. Padahal hakekat pemekaran wilayah itu adalah agar memberi pelayanan masyarakat yang lebih baik dan cepat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi mudah-mudahan masyarakat di 9 desa Kec. Silinda akan paham dan tidak terprovokasi.

nah...kembali ke acara penyerahan permendagri.

Beberapa tokoh (mereka mengaku tokoh) mengajukan keberatan dan bermohon membatalkan Permendagri tersebut. Sempat terdengan suara-suara keras dan berusaha bertemu dengan Dirjen PUM. Terlihat dari posisi mereka yang sudah stan by di depan pintu ruangan Dirjen. Sempat juga aku abadikan dengan beberapa foto. Dengan kelihaian persuasif Lae Bob Sagala.... (thanks for your help) keadaan tetap kondusif, Penyerahan permendagri tetap dilaksanakan walaupun di ruang kerja Dirjen. Penegasan batas daerah sebenarnya adalah amanat dari UU pembentukan daerah itu sendiri, dengan tujuan memberi batasan yang tegas kepada pemerintah daerah dalam membangun daerahnya. Para undangan akhirnya pulang tanpa menyaksikan acara penyerahan, cukup dengan foto aja kali ya..... :).

Dengan kepiawaian Pak Kartiko (Dir WilTas), emosi para tokoh tersebut dapat dikendalikan dalam diskusi di ruang rapat Lt II. Pengalaman beliau menunjukkan klasnya. Walaupun diawal diskusi terlihat emosi yang sangat tinggi dari tokoh perwakilan masyarakat 9 desa, ada hujatan, kepalan tangan, ancaman daerah akan tidak aman, mungkin akan terjadi korban jiwa dll, merinding juga dengarnya........ tapi degan bijak dan sigap Pak Kartiko dapat melayani dan menjelaskan duduk perkaranya dan bagaimana proses serta tindakan prosedural yang harus ditempuh. Salut untuk Pak Kartiko, semoga ilmu beliau tertular ke saya dan rekan-rekanku. Butuh waktu dan pemikiran yang matang hingga mencapai pemahaman sedemikian itu. Semoga.

Semoga juga 9 desa di Kec. Silinda Kab. Serdang Bedagai aman dan maju. Horas-Mejuah-juah





Tidak ada komentar: