Selasa, 19 Juni 2007

Penyerahan PP dan Permendagri


19 Juni 2007, Hari ini kuawali dengan berangkat ke kantor lebih pagi dari biasanya. Ada helatan yang bersifat prestisius di subdit batas antar daerah. Penyerahan PP perubahan batas wilayah dan Permendagri Batas Wilayah untuk Prov. Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kab. Cilacap, Banyumas, Brebes, Sumenep, Pamekasan, Buleleng, Karangasem dan Kota Tegal. Bupati dan pejabat dari masing-masing daerah hadir dalam acara penyerahan tersebut.

Acaranya memang berlangsung 2 jam (seperti yang direncanakan). Tapi persiapan penyelenggaraan acara, wah.... sangat menyita waktu, tenaga dan pikiran. Menahan mata agar tetap melotot di depan monitor. Terkadang ndak kuat, sesaat tertidur juga di kursi, terjaga saat kepala mengangguk, trus lanjut lagi berkutat dengan komputer. Kerja memang keroyokan, masing-masing sudah dapat porsi tugas dari Pak Kartiko. Beliau langsung mengarahkan. Hari sabtu sebelumnya didahului lembur, siapkan materi bapak mendagri terkait dengan "isu provinsi kepulauan".

Berbicara tentang penyelesaian batas antar daerah, seolah-olah kerja yang tidak henti. Selama daerah masih bertetangga, selama itu pula ada potensi ke arah persengketaan yang bisa saja mengarah ke konflik sosial jika tidak dikelola dengan bijak. Masalah batas bukan hanya sebatas garis di peta, tetapi ada kandungan sosial budaya, sejarah dan yuridis formal yang harus dilalui hingga penentuan koordinat lapangan. Semuanya akan tergambar dalam peta batas daerah.

Suatu prestasi (kata pak dirjen) dengan lahirnya 1 PP dan 3 Permendagri. Prosesnya bertahun-tahun. Kasus sengketa batas lebih rumit lagi di wilayah luar Jawa. kedidakpercayaan diantara masyarakat satu desa dalam keberpihakan ke wilayah tertentu. Terusir dari kampung, hanya karena batas wilayah. Kadang sulit diterima akal, tetapi begitulah kenyataan di lapangan.
Rakyat kecil jadi korban, padahal keinginan mereka sebenarnya hanya hidup rukun, damai, tetapi karena kecurigaan atara pro dan kontra menyangkut cakupan wilayah, terjadilah sengketa. Akhirnya penetapan dan penegasan pasti batas daerah semakin sulit.

Ada harapan tahun 2007 ini, 11 PP dan Permendagri batas wilayah akan bisa lahir. Selama ini pembahasan dengan Tim Kecil Komisi II DPR cukup intensif. Mudah-mudahan dengan adanya batas daerah yang jelas, tidak ada lagi saling curiga dan sengketa diantara masyarakat dan daerah yang bertetangga. Semoga. Ayoooo semangat trus Subdit Batas Antar Daerah Dirwiltas Ditjen PUM Depdagri.

Semoga.

Tidak ada komentar: