Bicara tentang Ruang Terbuka Hijau, sebenarnya sudah pembicaraan usang, udah lama bangat topik ini diperbincangkan. Tetapi program RTH sering kali terkalahkan oleh program yang lain, ada yang bilang dikorbankan malah dianaktirikan.
Ruang yang seharusnya hijau sebagai konservasi lingkungan, sering tergantikan or teralihfungsikan ke landuse yang lain. Tekanan ekonomi kadang lebih kuat, atau kepentingan penguasa yang tersusupi.
Dulu, waktu di Bappeda Prov. Sulut, topik seperti ini menjadi bagian dari "gawe"anku, karena berhubungan dengan Tata Ruang. Tapi sekarang, sepertinya tidakbersentuhan lagi he..he..he... tapi masih nyambung...sisa pengalaman nulis tesis RTH masih nyantol di otak.
Aku tulis sedikit hasil sosialisasi, nih....baca di bawah neh....
Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP), merupakan pengganti Inmendagri No. 14 Tahun 1988 tentang Penataan RTH di Wilayah Perkotaan. Alasan pergantian peraturan tersebut karena Inmendagri No. 14 Tahun 1988 tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan atau kebutuhan saat ini.
Hal ini memperlihatkan betapa semakin menurunnya kualitas lingkungan khususnya di kawasan perkotaan. Tak heran jika kota-kota (besar) di Indonesia sering mengalami banjir pada musim hujan (contoh : banjir di Jakarta awal Pebruari 2007) dan kelangkaan air pada musim kemarau, serta polusi udara tinggi. Penurunan kualitas RTH di kawasan perkotaan bisa dilihat dari menurunnya target luasan RTH dalam RUTR. Sebagai contoh, luasan RTH DKi Jakarta dalam RUTR 1983 – 2005 direncanakan sebesar 25,85%, pada saat ini menurun menjadi 13,94%, sementara kenyataan di lapangan saat ini hanya berkisar 9,04%. Demikian juga kota Malang hanya tersisa seluas 4% terhadap total luas wilayah kota.
Hal tersebut merupakan salah satu bukti kurang dihargainya eksistensi RTH yang sering dikorbankan padahal bernilai ekologis tinggi bagi terwujudnya lingkungan kota yang sehat, secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu penataan RTHKP sangatlah penting, baik dari segi penyediaan dalam luasan maupun kualitas yang memadai, baik pemeliharaan, pengamanan maupun pengendaliannya.
nah, segitu dulu ya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar